Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polsek Kalideres meringkus pria pelaku kekerasan seksual berinisial S (39), warga Kalideres, terhadap bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya, KP (8).

Kepala Polsek Kalideres Komisaris Polisi Pius Ponggeng di Jakarta, Selasa, menyebut peristiwa itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Agustus 2018. Namun terungkap setelah korban bercerita kepada temannya pada Rabu (9/1) .

“Korban itu bercerita kepada temannya. Kemudian temannya ini bercerita kepada ibunya. Berlanjut ibu teman korban memberitahu ibu korban,” ujar Kompol Pius.

Akhirnya, ibu korban mendapatkan cerita langsung KP bahwa tersangka S, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

“Kemudian ibu korban membuat laporan polisi dan juga melakukan visum. Dari hasil visum, terdapat tanda-tanda kekerasan,” terangnya.

Mendapat laporan itu, sambung Pius, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari keberadaannya. Hasilnya, tersangka akhirnya berhasil diketahui keberadaannya hingga langsung ditangkap.

“Tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019