Jayapura (ANTARA News) - Satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) dari Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan dan menyita 161 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek jelang perayaan Tahun Baru 2019.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Kota Jayapura, Rabu mengatakan hampir dua ratusan minuman keras itu disita ketika digelar razia jelang pergantian tahun baru.

"Jadi, 162 botol dan kaleng minuman keras itu kami sita pada Senin (31/12) kemarin, saat digelar razia barang ilegal dan terlarang," katanya.

Razia itu dilakukan di depan Pos Skamto yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly Habibie di Jalan Poros Arso Kabupaten Keerom menuju Abepura, Kota Jayapura.

"Pada pukul 19.00 WIT, personel berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras illegal dari berbagai jenis dan merek, dari beberapa pengendara yang melintas," katanya.

Empat orang warga ikut diamankan oleh Pos Skamto yang kedapatan membawa minuman keras illegal yakni DS (28), warga Kampung Kalimo Waris, MA (30) warga Kampung Pund Waris, A (18) warga Arso 8 Keerom dan MS (30) warga Kampung Yabanda, Senggi.

"Keempat warga ini, adalah warga Kabupaten Keerom, hanya beda kampung saja," katanya.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang diamankan tersebut, ratusan botol dan kaleng minuman keras ilegal itu ?akan dijual dalam rangka menyambut Tahun baru 2019.

"Jadi, razia itu merupakan antisipasi dalam mencegah tindakan kejahatan yang merupakan efek negatif dari pengaruh minuman keras, saat pergantian tahun baru," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam pergantian tahun baru Yonif PR 328/DGH juga melaksanakan patroli gabungan bersama Polri di perbatasan Skouw yang dipimpin oleh Letda Inf Fajrin dari Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH dan Ipda Kasrun Dari Pos Polisi Perbatasan Skouw, Polsek Muaratami, Kota Jayapura.

"Tujuan dari kegiatan patroli gabungan itu adalah untuk meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri khususnya di perbatasan dan juga untuk mencegah kegiatan-kegiatan illegal serta peredaran barang-barang terlarang," katanya.

Patroli gabungan itu juga untuk mengamankan wilayah perbatasan yang sering kali menjadi jalur penyebaran barang-barang illegal dan terlarang.

"Patroli gabungan ini juga menggelar razia di Jalan Skouw Transad dan berhasil mengamankan salah satu pengedara kendaraan mobil jenis Avanza inisial J (38) dan rekannya R (28) warga Abepura yang membawa dua botol minuman keras oplosan," katanya.

Baca juga: MUI NTT serukan umat Islam jauhi miras
Baca juga: Korem gagalkan pengiriman ratusan dus minuman keras
Baca juga: Petugas gagalkan peredaran minuman keras di Garut

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019