Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
   
"Pada peringatan Hari Ibu ini, kami meminta agar RUU PKS ini segera disahkan, karena undang-undang yang ada saat ini penerapannya masih kurang," ujar Giwo di Jakarta, Sabtu.
   
Giwo meminta agar RUU tersebut bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU PKS sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), tapi masih mengalami kendala dalam penyamaan persepsi lelaki dan perempuan.
   
"Bayangkan, semua UU KDRT, perlindungan anak, antipornografi, antiperdagangan orang, tetapi kalau sosialisasi apakah ada laki-laki yang ikut sebagai peserta. Laki-laki yang ikut sebagai peserta yang berkaitan dengan kebijakan itu," kata dia.
   
Giwo meminta agar para laki-laki memiliki visi yang sama dalam perlindungan perempuan dan anak. Giwo juga menambahkan pada peringatan Hari Ibu sejatinya adalah peringatan perjuangan perempuan karena masih banyak hak perempuan dan anak yang belum terpenuhi.
   
"Jadi bukan sekedar memperingati Hari Ibu, sebagai pendidik pertama dan utama, atau seperti peringatan Hari Ibu di luar negeri. Seharusnya peringatan Hari Ibu ini untuk mengevaluasi apa yang perempuan perjuangkan untuk kemajuan perempuan, untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan," jelas dia.
    
Termasuk salah satunya, mengevaluasi hak perempuan yang belum terlindungi dari kekerasan fisik dan juga psikis.
   
"Oleh karena itu, kami meminta agar RUU PKS ini segera disahkan," pinta dia.
  
Di kesempatan yang berbeda, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa RUU PKS segera disahkan sebelum habis periode jabatan anggota DPR 2014-2019.
   
"RUU ini akan segera disahkan, sekarang masih reses. Tapi kami yakin bisa diselesaikan sebelum habis periode yang sekarang," kata Bambang.*


Baca juga: Yohana akan perjuangkan RUU penghapusan kekerasan seksual

Baca juga: Mendesak, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


 

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018