Pemusanahan kali ini yang jumlahnya sangat banyak mencapai 418 316 jenis
Batam (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan berbagai jenis obat dan makanan tanpa izin senilai Rp4,7 miliar di Batam, Selasa.

Kepala Balai POM Kepri, Yosef Dwi Irawan mengatakan obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari seluruh wilayah di Kepri selama beberapa bulan terakhir. "Tujuan dimusnahkan agar obat dan makanan ilegal musnah dari peredaran," kata dia.

BPOM Kepri ingin memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, dengan memastikan seluruh obat dan makanan yang beredar layak dikonsumsi dan digunakan, sert memiliki kelengkapan izin yang disyaratkan.

BPOM juga masih akan terus melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di seluruh wilayah Kepri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Isdianto mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat dan makanan. Masyarakat diminta mengecek kelengkapan izin dari setiap produk yang dikonsumsi.

Obat dan makanan ilegal, kata dia, bisa saja mengandung barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi, karena tidak melalui pemeriksaan oleh BPOM, Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya.

"Obat dan makanan tersebut juga bisa saja produk palsu. Karenanya saya mengimbau masyarakat untuk senantiasa hati-hati dan teliti. Pastikan setiap yang kita konsumsi adalah barang legal dan terjamin kualitasnya," kata Wakil Gubernur.

Produk obat dan makanan ilegal menjadi ancaman yang dapat membahayakan masyarakat. Apalagi bila dikonsumsi anak-anak, generasi penerus. Bangsa bisa kehilangan generasi berpotensi bila pangan ilegal terus beredar dan dikonsumsi.

"Pemusanahan kali ini yang jumlahnya sangat banyak mencapai 418 316 jenis, adalah contoh nyata, bahwa ancaman dari obat dan makanan adalah sesuatu yang harus diwaspadi bersama," kata dia.

Baca juga: BPOM temukan pelembut daging diduga mengandung borax
Baca juga: BPOM Kepri musnahkan minuman impor kedaluwarsa

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018