Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), Dr Laksanto Utomo, meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menindaklanjuti insiden jatuhnya pesawat Lion Air nomor registrasi PKLQP, di Tanjung Pakis, Karawang, pada 29 Oktober. 

Transparansi itu dibutuhkan, karena publik, menurut Laksanto, perlu tahu sejauh mana insiden tersebut ditangani pemerintah, mengingat Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah mengeluarkan laporan awal jatuhnya pesawat pada medio November. 

"Publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelaikan pesawat Lion Air, mengingat jumlah armadanya yang terbilang banyak, apakah semua pesawatnya yang menguasai seluruh rute penerbangan di Indonesia itu sudah sesuai standar apa belum," tutur Laksanto, di Jakarta, Rabu. 

Ia menjelaskan, pemerintah sebaiknya bersikap tegas terhadap Lion Air apabila maskapai tersebut terbukti lalai atau menyalahi prosedur. 

"Pemerintah cq Kementerian Perhubungan tidak boleh menunjukkan kesan ragu-ragu dalam memberi sanksi. Sebabnya dalam kasus serupa yang dialami Adam Air dan Air Asia, sikap pemerintah tampak tegas," sebut Laksanto. 

Dalam kesempatan sama, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Faisal Santiago, mengatakan, usai insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, pemerintah perlu lebih mewaspadai maskapai penerbangan yang terlihat cepat melakukan ekspansi usaha. 

"Misalnya, Lion Air sempat membuat perjanjian pembelian ratusan pesawat, tetapi di balik itu pemerintah cq Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan mereka, khususnya terhadap aspek keselamatan seperti maintenance (perawatan), kesiapan kru," terang Faisal saat ditemui usai diskusi yang digelar Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu. 

Dalam kesempatan terpisah, kepala staf TNI Angkatan Udara 2002-2005 Marksel TNI (Purnawirawan) Chappy Hakim, menjelaskan, pemerintah hingga saat ini belum dapat mengambil sikap atau membuat kebijakan terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP, walaupun KNKT telah melansir laporan awal terkait insiden itu. 

Usai berbicara dalam diskusi bertajuk "Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion akibat Jatuhnya Lion Air JT 610" yang digelar LSHI di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu, Chappy mengatakan, pemerintah tetap harus menunggu laporan lengkap KNKT sebelum menyatakan sikap ataupun mengeluarkan sanksi untuk operator. 

Baca juga: Lion Air masih operasikan pesawat Boeing 737 MAX 8
Baca juga: KNKT: kelaikan terbang pesawat saat di udara tanggung jawab pilot


(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018