Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka DT terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi itu antara lain Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Sudijanto, staf Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Elsawati, dan pegawai pada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Andi Yosua.

Selain itu, KPK pada Rabu juga dijadwalkan memeriksa tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Dewi Tisnawati (DT), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda Kabupaten Bekasi soal tata ruang pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK juga menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang di Bekasi. 

KPK menduga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif total kembalikan Rp4,9 miliar

Baca juga: KPK panggil Deddy Mizwar terkait Meikarta Rabu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018