Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung.

Sebelumnya, KPK menahan Zainudin Hasan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Hari ini telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain Zainudin, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.

Ketiganya merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ucap Febri.

Terhadap tersangka Zainudin Hasan juga dilimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp67 miliar.

Dalam penyidikan TPPU itu, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yaitu kendaraan terdiri dari motor Harley Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, dua unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau, dan Mercedes B S400.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018