Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang oknum pengacara berinisial YZ yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto di Pekanbaru, Selasa menjelaskan dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, jajarannya turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta.

"Benar, terlapor seorang pengacara. Dia diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan dalam amplop putih," katanya.

Dalam OTT yang dilakukan akhir pekan lalu tersebut, ia mengatakan jajarannya turut menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial FZ. Kedua pelaku itu diduga terlibat dalam upaya pemerasan kepada sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir

Berdasarkan laporan polisi, pelaku YZ diduga melakukan pemerasan diawali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu.

Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh YZ tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu. Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.

"YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan perusahaan bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," lanjut Sigit.

Permintaan YZ yang dianggap berlebihan itu membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya YZ kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.

Kondisi tersebut yang kemudian membuat pelapor berfikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Namun, pelapor tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta YZ.

Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, Polisi berhasil menangkap YZ saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta. Saat ini Polisi terus menyelidiki perkara yang diduga melibatkan oknum pengacara tersebut.

Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka OTT di Bengkalis

Baca juga: KY sesalkan hakim PN Medan kena OTT

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018