Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan tidak ada alasan bagi Polri menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pemilik Sugar Group Company, Gunawan Jusuf di tengah pengajuan gugatan praperadilan berkali-kali yang dilakukan pihak Gunawan.

"Maju mundur seperti itu kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan). Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, enggak ada alasan polisi untuk berhenti (menyidik),” ucap Muzakir saat dihubungi, Selasa.

Ia mengatakan polisi bisa menyampaikan kepada hakim yang menangani gugatan praperadilan Gunawan Jusuf bahwa ada tindakan yang sengaja dilakukan oleh Gunawan sebagai pemohon praperadilan yang mengesankan bahwa pemohon tidak serius dalam upaya hukum yang dia lakukan.

"Hakim bisa melihat apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," katanya.

Muzakir mengatakan bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Karena itu menurut Muzakir, siapapun yang menilai ada kesalahan prosedur pada tindakan petugas hukum atas dirinya maka orang tersebut boleh mengajukan praperadilan selama persidangan perkara pokok belum dimulai.

Terkait adanya upaya pemohon gugatan praperadilan yang mencabut gugatannya di tengah proses persidangan, lalu kembali mengajukan gugatan yang sama hingga tiga kali maka menurutnya patut dipertanyakan keseriusan orang tersebut dalam upayanya mengajukan praperadilan.

Menanggapi upaya pihak Gunawan yang mencabut gugatannya di tengah proses persidangan, lalu kembali mengajukan gugatan, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun mengatakan kejadian seperti ini sering terjadi.

Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Kuhap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujar Gayus.

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," jelasnya.

Dikatakan Gayus, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon.

Gayus menambahkan, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut terkait dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim  Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).

Dengan demikian, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesian Advokat Watch (IAW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan advokat yang berkali-kali mencabut permohonan praperadilan untuk kliennya, bisa dipahami sebagai langkah strategis agar kliennya tidak diperiksa penyidik.

"Penyidik tidak akan memeriksa pihak yang sedang mengajukan praperadilan, supaya ada kepastian hukum," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Pengusaha Gunawan Jusuf cabut lagi gugatan praperadilan Baca juga: Bos Gulaku kembali praperadilankan Bareskrim

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018