... Tidak boleh polisi terkesan sudah berpihak
Jakarta (ANTARA News) - Advokat Eggi Sudjana melaporkan oknum polisi yang menolak laporannya terhadap Farhat Abbas atas dugaan pencemaran nama baik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Saya datang ke sini karena laporan saya kemarin di Bareskrim Mabes Polri lewat pengacara saya ditolak," ujar Eggi Sudjana didampingi kuasa hukumnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Aktivis 212 itu menyebut dua oknum polisi yang menolak laporan yang disampaikan pengacaranya pada Senin (8/10) berlaku tidak adil dan merugikan pihaknya.

Untuk itu, dia melaporkan dua oknum polisi dengan dugaan melanggar Pasal 102 ayat 1 KUHAP yang seharusnya mengedepankan peradilan yang adil.

Polisi, kata dia, harus menjalankan tribata, yakni melayani, mengayomi dan melindungi rakyat serta netral.

"Penyidik harus independen, tidak boleh penyidik diintervensi, netralitas sama dengan TNI. Tidak boleh polisi terkesan sudah berpihak," kata Eggi.

Ia berharap Kadiv Propam Polri mengawasi dan memeriksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (8/10), tetapi ditolak dengan alasan menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas selesai.

Pihaknya melaporkan Farhat karena diduga telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Farhat Abas dilaporkan ke Bareskrim
Baca juga: Laporan Eggi Sudjana ditolak Bareskrim Polri

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018