Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan aktivis Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka dugaan penyebaraan berita bohong terkait pengeroyokan.

"Ditahan 20 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Penahanan Ratna Sarumpaet berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya..

Argo menuturkan Ratna sebagai tersangka telah menandatangani surat penahanan tersebut.

Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS

Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet masih ramai dibahas netizen

Baca juga: Pengamat: Timses Prabowo-Sandi perlu pertanggungjawaban moral terkait kasus Ratna

 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018