Setelah naskah akademik selesai rencananya akan kami bahas bersama dengan masyarakat adatnya. Setelah itu baru kami serahkan ke DPRD..
Merauke, Papua (ANTARA News) - Komunitas-komunitas adat di lima kabupaten di Papua sedang menyiapkan pengajuan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 600.000 hektare (ha).

Asisten Kepala Program Perkumpulan Silva Papua Lestari (PSPL) Dewanto Talubun di Merauke, mengatakan proses penyiapannya sedang berjalan di masing-masing komunitas adat sambil menunggu Perda Pengakuan Masyarakat Adat bisa disahkan.

Dewanto mengatakan 600.000 ha hutan adat yang akan diajukan terbagi sekitar 300.000 ha di Kabupaten Boven Digoel, 200.000 ha di Kabupaten Asmat dan 100.000 ha di Kabupaten Yahukimo, Mappi serta Pegunungan Bintang.

Ia menjelaskan bahwa kondisi hutan di daerah itu masih primer dan statusnya hutan negara berupa hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan konversi yang sudah siap dikelola. Saat ini proses administrasi pengajuan hutan adat sedang disiapkan, termasuk pemetaan partisipatif yang dilakukan bersama masyarakat adat.

Untuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat, menurut dia, sudah didorong untuk segera diproses ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses yang sedang berlangsung sekarang, yakni identifikasi masyarakat hukum adatnya, dilanjutkan dengan membuat naskah akademik yang dilakukan bersama Universitas Cenderawasih.

Tim Badan Pembuat Perda Masyarakat Hukum Adat di Boven Digoel baru dibentuk sejak November 2017, karena sekarang sedang berproses. DPRD sendiri, menurut dia, berjanji akan mulai membahas draf Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam pertemuan-pertemuan Pansus dan Rapat Paripurna di bulan Oktober 2018.

Perkembangan proses penyiapan pengajuan hutan adat ke KLHK di masing-masing kabupaten berbeda-beda. Dewanto mengatakan di Kabupaten Asmat saat ini masih dalam tahap pengembangan naskah akademik yang dilakukan Perkumpulan Silva Papua Lestari dan kuasa hukumnya.

"Setelah naskah akademik selesai rencananya akan kami bahas bersama dengan masyarakat adatnya. Setelah itu baru kami serahkan ke DPRD," katanya.

Untuk Pemerintah Kabupaten Asmat sendiri, menurut dia, sangat mendukung adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini.

Baca juga: Festival Pesta Ulat Sagu Kombay pertama di Papua
Baca juga: Papua berpotensi miliki Hutan Adat terluas di Indonesia
Baca juga: Hutan Adat, keadilan untuk masyarakat Papua

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018