Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berupaya mendapatkan alat bukti tambahan guna membuktikan tuduhan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang diduga melibatkan CEO Gulaku, Gunawan Jusuf.

"Proses yang kami lakukan untuk menambah alat bukti agar suatu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga, di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sejumlah alat bukti. Jika alat bukti kuat, menurut dia, maka akan membuat jaksa penuntut umum yakin untuk melanjutkan kasus hingga pengadilan.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," katanya.

Ia menuturkan penyidik sejauh ini belum meminta keterangan Jusuf.

Silitonga menambahkan, mereka hendak melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Jusuf dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan (Jusuf diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (pemeriksaan dia), dilakukan gelar dulu," kata dia.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, keputusan Jusuf mencabut gugatan pada sidang praperadilan membuat polisi melanjutkan penyidikan.

"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, maka dilanjutkan kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya masih saksi," kata Dedi.

Dalam perkara ini, Jusuf yang merupakan boss Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong.

Prasetyo menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Selain itu, ahli juga dilibatkan untuk menganalisis kasus ini.

"Polisi tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kami mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," ujarnya.

Ia memastikan personel Kepolisian Indonesia telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.

Sementara itu, kuasa hukum Jusuf, Marx Andryan, belum dapat dikonfirmasi terkait kasus yang diduga melibatkan kliennya.

Baca juga: Hakim hentikan sidang praperadilan Gunawan Jusuf

Baca juga: Polri: Gunawan Jusuf terlapor dugaan penipuan dan TPPU

Baca juga: Hakim tunda sidang praperadilan Gunawan Jusuf

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018