Medan (ANTARA News) - Tim gabungan dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area menggerebek kampung narkoba, di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, mengamankan tiga orang diduga bandar narkoba dan menyita 24 unit mesin judi jackpot.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kamis (6/9), mengatakan dari tiga pemuda pengedar narkoba itu, juga disita seberat dua ons sabu.

Kemudian, menurut dia, para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Penggerebekan sarang narkoba itu, diawali dari kawasan Sei Mati, dan polisi tidak mendapatkan barang narkoba dan pengedarnya," ujar Sonny.

Ia menyebutkan, selanjutnya petugas beralih ke Jalan Denai Gang Jati yang santer sebagai kampung narkoba.

Bahkan, di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga orang dicurigai dan ditemukan dari saku bajunya barang "haram" itu.

"Selain itu, aparat keamanan juga menyita 24 unit mesin jackpot dari rumah warga," ucap AKBP Sonny.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Jesmi Girsang mengatakan, pihaknya akan terus memantau pemukiman di kawasan Jalan Jati Gang Denai yang dijadikan peredaran narkoba.

"Kita akan mengantisipasi agar daerah tersebut, bisa terbebas dari narkoba dan judi," kata Kompol Jesmi.

Kepala Lingkungan 10, Kelurahan Tegal Sari, Aisyah Boru Matondang mengatakan peredaran narkoba di Gang Jati dan sudah puluhan tahun dan sulit diberantas.

"Sedangkan, judi jackpot baru beberapa tahun belakangan ini beroperasi," kata ujar Aisyah.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018