Jakarta (ANTARA News) - Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, mereka siap menghadapi gugatan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

"Kami siap. Kita hormati. Abdullah Puteh sudah mengikuti prosedur," katanya, di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin.

Puteh mengadukan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena tidak taat menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu Daerah Aceh.

Puteh pernah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, atas kasus korupsi pengadaan dua unit helikopter Mil Mi-2 senilai Rp12.5 miliar pada 2005.

Puteh sebelumnya terganjal masuk dalam daftar calon sementara DPD Aceh setelah KIP menyatakan tidak memenuhi syarat dengan dalih PKPU Nomor 20/2018 yang membatasi terpidana koruptor untuk tidak menjadi peserta pemilu.

Atas putusan KIP itu, Puteh mengajukan sidang sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Daerah Aceh. Dalam sidang ajudikasi itu, Badan Pengawas Pemilu Daerah Aceh memberikan keputusan final dan mengikat bahwa permohonannya dikabulkan seluruhnya.

Saputra mengatakan, KPU mengirimkan surat kepada KIP Aceh untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu Daerah Aceh. Hal ini sambil menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung terkait PKPU no 20/2018 yang mengatur hal itu.

"Kami tak akan melakukan eksekusi soal putusan Bawaslu, sampai putusan MA ada, Karena sekali lagi Bawaslu mengacu pada PKPU kita," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menegaskan, mereka tetap berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 20/2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Budiman menyatakan hal itu, di Jakarta, Kamis (23/8), menanggapi terkait dengan putusan bawaslu di daerah terhadap tiga bakal calon anggota legislatif  dan bakal calon DPD mantan koruptor. Satu di antara mereka di sana adalah Puteh.

Ketiga bakal calon itu diloloskan atau memenuhi syarat dalam sidang sengketa yang diajukan setelah KPU setempat menolak dan menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk daftar calon sementara.
 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018