Pekanbaru (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, drg Mariane Donse Br Tobing, yang buron selama empat tahun terakhir akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi, menjelaskan Mariane adalah terpidana kasus tersebut yang sudah diputus hukuman empat tahun penjara tersebut ditangkap di wilayah Tarutung, Sumatera Utara, Jumat (27/7).

"Dia ditangkap di suatu tempat, di Toko Sumber Rezeki, Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB. Dia tengah membeli sesuatu di toko. Di situlah diamankan terpidana ini," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Mariane terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada 12.000 lebih calon jemaah umrah ditempat ia betugas di KKP Kelas II Pekanbaru.

Perbuatan perempuan 47 tahun itu dilakukan bersama-sama dengan dr Suwignyo dan dr Iskandar pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012.

Setelah upaya kasasi ditolak, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan yang menyatakan Mariane divonis empat tahun penjara pada 2014 silam. Namun, yang bersangkutan justru melarikan diri saat akan dilakukan eksekusi saat itu.

Ahmad menjelaskan bahwa penangkapan Mariane dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas permintaan Kejari Pekanbaru.

Mariane yang ditetapkan ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1764 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014 itu kini telah dijebloskan ke Lapas Perempuan dan Anak Klas IIA Pekanbaru.

Baca juga: Terkait korupsi proyek jalan, KPK geledah kantor kontraktor di Pekanbaru

Baca juga: KPK tahan tersangka korupsi APBD di Pekanbaru

Baca juga: MA tolak kasasi terpidana korupsi pembangunan jalan


Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan selain Mariane, seorang terpidana lainnya juga masih DPO, yakni dr Iskandar. Sementara dr Suwignyo telah selesai menjalani huuman.

"Bersama ibu ini (Mariane) dulu dijadikan tersangka. Ada dr Iskandar itu sekarang masih DPO dan dr Suwignyo itu sudah selesai menjalani hukuman," kata Suripto.

Saat korupsi itu terjadi, Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Dalam kasus itu, Suwignyo dan Iskandar juga terseret dan telah divonis empat tahun penjara.

Pengadilan menyatakan terbukti terjadi korupsi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang. Namun, para jamaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umrah.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ibu ini dulu tidak ditahan dengan pertimbangan beliau ini sedang hamil. dr Iskandar dulu juga tidak ditahan karena mengalami kecelakaan motor, kakinya patah. Tapi malah kedua-duanya melarikan diri," ujarnya.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018