Kami akan mencoret caleg jika tidak memenuhi persyaratan administrasi itu."
Lebak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyerahkan verifikasi dokumen bakal calon legislatif ke partai politik bersangkutan untuk melengkapi perbaikan syarat administrasi.

"Kami menargetkan partai menyerahkan dokumen administrasi hingga batas akhir 31 Juli 2018," kata Cedin Rosyad Nurdin Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Senin.

Pelaksanaan verifikasi dokumen caleg sudah diserahkan ke partai karena banyak kekurangan persyaratan administrasi sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Kekurangan dokumen caleg itu diantaranya ijazah pendidikan tidak dilegalisir juga kesehatan bukan direkomendasikan dari rumah sakit yang ditunjuk.

Selain itu juga nama ejaan identitas KTP tidak sama dengan ejaan yang diajukan menjadi caleg.

Begitu juga caleg yang pindah partai tidak dilampiri keterangan dari partai sebelumnya.

Kekurangan dokumen administrasi itu perlu dilakukan perbaikan sehingga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami akan mencoret caleg jika tidak memenuhi persyaratan administrasi itu," katanya menjelaskan.

Menurut Cedin, pihaknya setelah menerima dokumen caleg dari partai politik akan kembali melakukan verifikasi persyaratan administrasi.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) caleg pada Agustus mendatang.

Sedangkan, daftar calon tetap (DPT) caleg diumumkan September mendatang.

Namun, selama penetapan DCS, pihak KPU meminta laporan masyarakat tentang adanya caleg yang bermasalah.

Misalnya, caleg menggunakan ijazah palsu maka akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

Pihak KPU tentu melakukan investigasi ke lapangan untuk meneliti ijazah caleg bersangkutan dan jika ditemukan palsu maka diajukan ke pengadilan.

"Penetapan ijazah palsu itu harus hakim pengadilan dan bisa dilakukan pencoretan jika menggunakan ijazah palsu," katanya.

Cedin mengatakan, jumlah caleg untuk kabupaten sebanyak 574 caleg dari 15 partai politik dan rata-rata 50 orang per daerah pemilihan.

"Semua caleg 574 kandidat wakil rakyat itu terbagi di enam daerah pemilihan (dapil)," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018