Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan hingga Juli 2018 pihaknya sudah menerima 1.885 pengaduan kasus pelanggaran hak-hak anak.

"Kasus yang paling banyak adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan serta pornografi dan siber," kata Susanto dihubungi dari Surabaya, Sabtu.

Susanto mengatakan kasus anak berhadapan dengan hukum terjadi saat anak menjadi korban, saksi atau pelaku tindak kejahatan. Dari pengaduan yang masuk ke KPAI, angka anak sebagai korban dan pelaku cukup tinggi.

Sedangkan kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan meliputi anak menjadi korban perebutan kuasa pengasuhan, dilarang bertemu dengan orang tua kandungnya hingga penelantaran anak.

"Pelanggaran hak anak dalam kasus pornografi dan siber meliputi anak menjadi pelaku perundungan di media sosial, korban kejahatan seksual secara daring, menjadi pelaku kejahatan seksual daring dan korban pornografi," tuturnya.

Karena itu, menyambut Hari Anak Nasional 2018 yang diperingati setiap 23 Juli, Susanto berharap peringatannya bukan hanya seremonial, melainkan bisa menjadi momentum perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.

"Apalagi, upaya pemajuan perlindungan anak dewasa ini dihadapkan pada beberapa tantangan, misalnya literasi digital yang masih lemah, komitmen masyarakat, radikalisme dan pemimpin daerah yang responsif anak," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018