Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian geram atau sangat marah mendengar seorang perwira menengah (pamen) Polda Bangka Belitung (Babel) Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf terlibat penganiayaan terhadap dua wanita dan seorang anak yang dituduh mencuri.

"Kapolri marah karena AKBP Y tidak sejalan dengan program Promoter," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta Jumat.

Brigjen Iqbal mengatakan Kapolri memerintahkan pimpinan Polda Babel mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Benda Vital (Ditpamobvit) Polda Babel.

AKBP Yusuf dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel, sedangkan jabatan lamanya diisi AKBP Steyvanus Saparsono berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST / 1786 / VII / 2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Brigjen Iqbal menuturkan Kapolri geram usai mengetahui dan mengklarifikasi video insiden penganiayaan dilakukan AKBP Yusuf yang tersebar melalui media sosial.

Brigjen Iqbal menegaskan Jenderal Tito sebagai pimpinan Polri memerintahkan seluruh polisi menghilangkan arogansi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil sesuai program Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

Baca juga: Meski sudah dicopot, AKBP Yusuf tetap harus diproses hukum

Baca juga: Lakukan kekerasan ke wanita, AKBP Yusuf dicopot dari jabatannya


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengungkapkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Yusuf terhadap dua orang dan anak itu karena dilatarbelakangi aksi pencurian yang tertangkap tangan.

Diungkapkan AKBP Munim, kedua orang wanita dan anak itu diduga berkomplot untuk melakukan aksi kejahatan di toko sehingga memicu kekesalan Yusuf.

Selain itu, AKBP Yusuf juga emosi terhadap kedua wanita dan anak tersebut karena tidak mengakui perbuatannya.

AKBP Munim menegaskan Bidang Propam Polda Babel akan memproses penegakan hukum terhadap AKBP Yusuf yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka pencurian itu.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018