Jakarta (ANTARA News) - Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlangsung Kamis, 12 Juli 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta menjadi momentum yang menandai tuntasnya rangkaian perundingan antara Pemerintah dengan PTFI terkait keberlangsungan kegiatan operasinya di Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah untuk mencapai kepemilikian mayoritas perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya alam oleh Peserta Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pemerintah telah menunjuk PT Inalum (Persero) untuk melaksanakan pembelian saham PTFI melalui Perseroan Khusus selaku pemegang saham mayoritas yang akan mendukung terhadap hal-hal yang bersifat strategis nasional.

Empat poin utama perundingan telah tuntas disepakati dan akan menjadi peta jalan pengembangan PTFI ke depan. Empat poin tersebut adalah (a). Divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba); (b) Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 (lima) tahun; (c). Stabilitas penerimaan negara, sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba, peralihan Kontrak Karya PTFI menjadi IUPK akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya; dan (d) Perpanjangan Operasi Produksi 2 x 10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.

Tercatat bahwa tambang Grasberg (dikelola PT Freeport Indonesia) merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar ke-2 di dunia, dengan potensi pengelolaan tambang mencapai lebih dari 30 tahun. Nilai tambah komoditi tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan smelter tembaga dengan kapasitas 2-2,6 juta ton per tahun dalam lima tahun ke depan.

Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dicapai melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

"Diharapkan partnership di antara Freeport-McMoran dengan Inalum dan pemerintah, baik pusat dan daerah, akan mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi serta kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Inalum, FCX, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasoi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum.

Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

Pokok-Pokok Perjanjian tersebut selaras dengan kesepakatan pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provisi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen dari kepemilikan saham PTFI.

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

Berdasarkan laporan keuangan 2017 yang telah diaudit, PTFI membukukan pendapatan sebesar 4,44 miliar dolar AS atau naik dari 3,29 miliar dolar AS di 2016. PTFI juga membukukan laba bersih 1,28 miliar dolar AS atau meningkat dari 579 juta dolar AS.

PTFI memiliki cadangan terbukti dan cadangan terkira untuk tembaga sebesar 38,8 miliar pound, emas 33,9 juta troy ounce (toz), dan perak 153,1 juta toz.

Sementara pada 2017, Inalum membukukan pendapatan sebesar 3,5 miliar dolar AS dengan laba bersih konsolidasi mencapai 508 juta dolar AS.

Inalum juga tercatat memiliki sumber daya dan cadangan nikel sebesar 739 juta ton, bauksit 613 juta ton, timah 1,1 juta ton, batubara 11,5 miliar ton, emas 1,6 juta toz, dan perak 16,2 juta toz.

Di pihak seberang, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc Richard Adkerson menyambut baik kesepakatan yang tercapai dengan Pemerintah Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.

"Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami dan sangat menantikan masa depan selanjutnya," kata Adkerson.

Dengan adanya perjanjian ini, maka Inalum dan Freeport-McMoRan, sebagai pemegang saham, telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang sedang dan akan dijalankan PTFI.

Adkerson memastikan perpanjangan operasi, yang dilakukan, melalui perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi dengan jangka maksimal selama 2x10 tahun atau 2041 tersebut bisa memberikan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta deviden ke Inalum hingga melebihi 60 miliar dolar AS.

Komitmen itu juga menjamin kelangsungan investasi sekitar enam miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah, setelah sebelumnya selama lima belas tahun terakhir, PTFI melakukan operasi penambangan secara terbuka.

Perpanjangan izin operasi ini, menurut dia, bakal memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar AS dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PTFI, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

Alur Perundingan
Walaupun telah memasuki babak baru, namun belum berarti proses perundingan telah selesai sepenuhnya. Penyerahan dan teknis pengambilalihan saham belum dilakukan hingga babak akhir. Ibarat drama babak kali ini adalah proses menuju penyelesaian konflik akhir.

Drama perundingan diikrarkan pada tanggal 11 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 terkait pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara atas pengelolaan sumber daya alam, mengingat kontrak Freeport akan habis pada waktu itu.

Kemudian pada 10 Februari 2017 Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk PTFI dan meminta PTFI mematuhi syarat perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, jika ingin tetap mendulang emas di Indonesia.

Namun, pada 20 Februari 2017, konflik dimulai, melalui konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Freeport menolak IUPK, menolak divestasi 51 persen, dan bersiap ke arbitrase, karena menganggap permintaan tersebut merugikan pihaknya dan tidak sama terhadap perjanjian lama.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2017, mulai memasuki proses awal penyelesaian konflik, ancaman yang ditujukan sebelumnya mulai melunak dan pemerintah membuka perundingan dengan PTFI terkait poin divestasi saham 51 persen, pembangunan smelter, stabilitas penerimaan Negara serta kelangsungan operasi PTFI di Indonesia.

Memasuki tengah tahun 2017, tepatnya 29 Agustus 2017, PTFI menyetujui empat poin kesepakatan dasar perundingan di mana dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi, termasuk rencana formulasi pajak yang ditawarkan kedua pihak.

Hingga akhirnya, 12 Juli 2018, Pemerintah dan PTFI menyepakati semua detail teknis perundingan yang ditegaskan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI, di mana ini akan menjadi babak baru dalam menuju babak akhir pengelolaan saham mayoritas tambang emas tersebut oleh Pemerintah Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap proses finalisasi pokok perjanjian tersebut segera dapat dituntaskan. Kementerian ESDM sebagai regulator akan memfinalkan IUPK OP setelah proses divestasi tuntas dan stabilitas investasinya sudah sepakat.

Baca juga: Izin IUPK Freeport lebih untungkan negara daripada skema kontrak karya
Baca juga: Freeport-McMoran: Divestasi saham untungkan Indonesia secara signifikan

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018