Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengharapkan finalisasi penandatanganan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan penandatanganan HoA bisa difinalisasi lebih cepat sehingga akuisisi 51 persen saham PT Freeport indonesia bisa berjalan," kata Jonan, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Kementerian ESDM sebagai regulator akan memfinalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) setelah divestasi tuntas dan stabilitas investasinya sudah sepakat.

"Kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak ada masalah sejak tahun lalu," ujar Jonan.

Inalum, FCX, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum.

Dalam perjanjian itu, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar Amerika Serikat untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PT FI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

Jonan mengatakan, keseluruhan kesepakatan dengan FCX yang meliputi divestasi 51 persen saham, perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK OP, dan komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian telah dapat diselesaikan.

"Kami harapkan nilai tambah komoditas tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan pabrik peleburan tembaga berkapasitas 2 hingga 2,6 juta ton per tahun dalam waktu lima tahun," kata dia.

Kesepakatan pada 27 Agustus 2017 memuat pokok-pokok antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan antara RI dan PT FI akan berupa IUPK OP dan bukan dalam bentuk Kontrak Karya.

Kemudian disepakati pula divestasi saham 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia. PT FI juga membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri.

Pokok berikutnya yaitu penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan penerimaan negara melalui Kontrak Karya selama ini dan perpanjangan masa operasi maksimal dua kali 10 tahun akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajiban yang diatur dalam IUPK OP.

"Harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian LHK untuk persyaratan perpanjangan dua kali 10 tahun. Perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah serius terkait masalah lingkungan hidup," kata Jonan.

Pewarta: Roberto Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018