Medan (ANTARA News) - Pemerintah akan mempertegas kewajiban angkutan transportasi termasuk air untuk menjaga keselamatan penumpang seperti menetapkan jumlah maksimal yang diangkut dan penyediaan pelampung.

"Selain jumlah angka maksimal penumpang dan penyediaan pelampung atau `life jacket` juga harus ada daftar penumpang," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu disela peninjauan rel sebidang kereta api di Jalan Bilal Medan, memantau arus balik Lebaran dan proyek rel kereta api Bandartinggi - Kualatanjung, Batubara, Sumut.

Menhub menegaskan, aturan itu akan ditetapkan dalam beberapa hari ini.

"Pemerintah tidajk ingin ada.musibah lagi seperti tenggelamnya KM sinar Bangun di Danau Toba,"ujarnya.

Budi Karya Sumadi menyebutkan pengawasan akan dilakukan Dinas Perhubungan.

Menhub menyebutkan, pascatenggelamnya KM Sinar Bangun, saat ini, tim sedang dalam langkah.mengawasi, evaluasi dan klarifikasi.

Dibantu TNI, katanya saat ini sedang dilakukan pencarian KM Sinar Bangun.

Menyoal tentang jumlah penumpang di KM Sinar Bangun, data terakhir yang diterima tim, kata Menhub ada 211 orang.

"Awalnya dinyatakan 141 dan hari ini ada tambahan 70 orang," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018