Beijing (ANTARA News) - Sebanyak 105 tersangka penipuan dalam jaringan, yang diusir dari Indonesia, tiba di bandar udara Binhai, kota Tianjin, China, pada Rabu malam.

Sekawanan penjahat itu adalah bagian dari upaya penegakan hukum lintasbatas negara, kata pernyataan Biro Keamanan Umum Tianjin sebagaimana disiarkan CRI, radio resmi pemerintah China, Kamis.

Para pelaku itu ditangkap kepolisian di Bali pada bulan lalu. Mereka diduga terlibat dalam lebih dari 200 penipuan berjaringan senilai 10 juta RMB (Rp21 miliar) dari korbannya di China.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Anom Wibowo mengatakan bahwa mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Pulau Dewata.

"Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan penipuan dengan menggunakan saluran Internet, yang mengaku sebagai petugas hukum, yang ada di China," katanya pada 1 Mei 2018.

Tim gabungan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali bersama Satgas "Counter Terrorism Organised Crime" (CTOC) menyita barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku yang dapat mengubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di China.

Di Perumahan Mutiara Abianbase, Kabupaten Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga negara China dan lima warga negara Indonesia yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan itu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 51 unit telepon, satu unit komputer jinjing, 43 paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer, dan 26 unit HUB.

Baca juga: Polisi dalami jaringan penipuan SMS undian berhadiah

Polisi juga menangkap 32 orang lainnya di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga negara China dan empat WNI dengan barang bukti berupa 20 unit telepon, dua komputer jinjing, satu paspor, dan 13 unit router.

Kemudian di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar polisi menangkap 33 orang yang terdiri 31 warga negara China dan dua WNI dengan barang bukti berupa 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router, dan satu unit HUB.

"Penangkapan tersangka itu bermula dari penyelidikan dan itu bukan pengungkapan akhir karena kami sebelumnya sudah melakukan penangkapan dalam perkara serupa dengan bantuan masyarakat," katanya.

Baca juga: Polisi amankan wanita muda koordinator arisan "online"

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018