Dalam pandangan saya, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, merupakan ikhtiar dari Pemerintah kepada aparatur negara dan abdi negara."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, dalam upaya mensejahterakan aparatur, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur.

"Saya harapkan, masyarakat lainnya tidak cemburu dan tidak mempersepsikan kebijakan tersebut sebagai komoditas politik," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, Pemerintah telah menjelaskan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, kata dia, sebagai apresiasi dan ucapaan terima kasih kepada para abdi negara dari unsur TNI, Polri, maupun PNS selama 20-an hingga 30-an tahun.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Pemerintah juga berkewajiban mensejahterakan para aparaturnya, melalui pemberian THR dan gaji ke-13.

"Dalam pandangan saya, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, merupakan ikhtiar dari Pemerintah kepada aparatur negara dan abdi negara," katanya.

Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengingatkan, apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para aparatur negara dan abdi negara.

Menurut Bamsoet, TNI, Polri, dan PNS agar dapat meningkatkan kinerjanya, terutama pada PNS dalam pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13, yang merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018.

Sri memerinci, anggaran Rp35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, serta gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun.

Selain itu, ada juga anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018