Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita kepada para saksi terkait kasus pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya, ditemukan rekening koran salah satu korporasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Kamis memeriksa empat saksi, yakni Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Budianto Purwahjo.

Selanjutnya, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure Alexandra Yota Dinarwanti dan Operation Maintenance PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Handi Prabowo.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah paksa dua kantor perusahaan, yakni kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA lantai 43, 53, dan 55, Jakarta dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBIG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16 dan 18 Jakarta pada 2-3 Mei 2018 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018