Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada Maret sampai April 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Unsur saksi tersebut berasal dari Komisi XI DPR RI, bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Golkar, Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keamanan Laut RI, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, karyawan PT Dunia Hobi, karyawan Swasta PT Merial Esa, karyawan swasta, dan wiraswasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Fayakhun, yakni PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo, kader Partai Golkar Bukhori, dan karyawan swasta dari PT Merial Esa M Adami Okta.

Adami Okta merupakan mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Febri menyatakan penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.

"Terhadap saksi swasta, penyidik mendalami keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.

Baca juga: KPK tetapkan Fayakhun tersangka penerima suap

Baca juga: Modus Fayakhun terima suap, menurut KPK


Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Baca juga: Penahanan Fayakhun Andriadi diperpanjang

Baca juga: KPK tahan Fayakhun Andriadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018