Pemilu 2019 akan sangat krusial karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif disatukan. Kami membuka diri seluasnya kepada Panwaslu untuk bekerjasama."
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu 2019 di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur pada Minggu, 14 April 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahya Sumirat mengemukakan hal itu ketika pertemuan dengan Panwaslu Kuala Lumpur di KBRI Kuala Lumpur, Rabu.

"Pemilu 2019 akan sangat krusial karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif disatukan. Kami membuka diri seluasnya kepada Panwaslu untuk bekerjasama," katanya.

Agung mengatakan perlu dukungan Panwaslu untuk menetapkan hari pemungutan suara.

"Kami ingin Minggu 14 April yang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Singapura juga 14 April. Ini untuk menjaga integritas Pemilu," katanya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara mengatakan pihaknya baru mengikuti Bimtek Panwaslu di Kuching sekaligus pelantikan.

"Kami kurang lebih sama, Panwaslu juga mempunyai subyek-subyek pengawasan. Dengan jumlah yang luas perlu mitra strategis. Bentuk kerja sama yang kami inginkan ketika melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi mungkin bisa melibatkan Panwaslu," katanya.

Untuk usulan 14 April, dia mengatakan sangat bagus untuk pekerja sehingga pihak ladang juga tidak keberatan.

"Kami kemarin rapat bertiga membicarakan lokasi yang jadi perhatian. Pilpres dan pemilu legislatif bersamaan tantangannya juga serentak. Partai dan capres yang didukung sejalan. Waktu kampanye tidak sejalan," katanya.

Panwaslu juga mengusulkan agar kerja sama dengan ladang, perkilangan (pabrik), rumah sakit dan depo penjara.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018