Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Tangkap tangan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas indikasi akan adanya pemberian kepada penyelenggara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, kata Basaria, KPK merespons dengan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyelidikan yang dimulai pada 11 Mei 2018 hingga KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada 15 Mei 2018 petang di Manna, Bengkulu Selatan.

"KPK mengamankan total empat orang di Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin," ungkap Basaria.

Empat orang yang diamankan itu antara lain Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 Dirwan Mahmud (DIM), Hendrati (HEN) dari unsur swasta atau istri Bupati Bengkulu Selatan, dan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan, dan Juhari (JHR) dari swasta atau kontraktor.

Keempatnya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah KPK memeriksa 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Selasa 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB diduga terjadi penyerahan uang dari JHR kepada NUR untuk diserahkan kepada HEN yang merupakan istri Bupati Bengkulu Selatan di rumah pribadi HEN di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," tuturnya.

Setelah penyerahan, Juhari langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna dan diamankan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tim KPK kemudian membawa Juhari kembali ke rumah Hendrati.

"Sedangkan NUR yang telah meninggalkan rumah HEN pergi menuju rumah kerabatnya di daerah Manna. Secara paralel, kemudian tim KPK lainnya mengamankan NUR sekitar pukul 17.15 WIB. NUR juga dibawa kembali ke rumah HEN," ungkap Basaria.

Setelah kedua tim tiba di rumah Hendrati, tim mengamankan Rp75 juta dari Nursilawati serta bukti transfer sebesar Rp15 juta.

Uang sebesar Rp13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya pada 12 Mei 2018.

"Kemudian, tim KPK membawa NUR ke rumah pribadinya di Manna dan mengamankan uang lainnya sebesar Rp10 juta," kata Basaria.

Kemudian tim KPK juga mengamankan dan membawa Hendrati, Dirwan Mahmud, dan Juhari dari rumah pribadi Hendrati ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Hari ini, pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Dari tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta, dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan," ungkap Basaria.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

"Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta," ucap Basaria.

Basaria menyatakan uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

"Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari NUR kepada HEN. Lalu oleh HEN sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekening HEN di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh NUR," tuturnya.

Selanjutnya, kata Basaria, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018