... kami berpatroli siber di media sosial didapati ada tulisan di akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian...
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Polisi menangkap seorang PNS di lingkungan pemerintah Kota Lhokseumawe karena dianggap menyebar ujaran kebencian di media sosial.

PNS yang berinisial BS (48), ditangkap setelah diketahui bahwa pada akun media sosial facebook yang selanjutnya diketahui milik tersangka, mengandung unsur ujaran kebencian.

"Saat kami berpatroli siber di media sosial didapati ada tulisan di akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ungkap Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa malam.

Lanjutnya, setelah diketahui ada konten isi yang berbentuk tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial itu. Setelah diketahui, siapa pemilik akun dimaksud. Maka, pada sekitar pukul 12. 00 WIB Selasa (15/5) , polisi segera menangkap tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.

"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah cetakan rekaman layar tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," kata Irawan.

Saat ditanya polisi tentang motivasinya, BS, beralasan, perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih baik ke depan.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018