Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada hakim PN Tangerang ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap Rp30 juta terkait putusan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang.

Keduanya menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai advokat.

Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Tuti menyampaikan informasi kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya agar gugatan dimenangkan.

"Hingga hari ini total 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini seperti hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tengerang, Kepala Puskesmas Bawangan, swasta dan advokat," tambah Febri.

Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terhadap penerima suap Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (T.D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018