(Antara)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, akan memberikan bantuan kepada korban yang meninggal ataupun luka pada kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Bagi korban yang meninggal dunia akan diberikan uang duka, sedangkan korban luka-luka akan diberikan bantuan rehabilitasi medis.