Singaraja (ANTARA News) - Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali mengamankan Charles George Albert, pria berkebangsaan Nigeria karena memberikan data identitas diri yang diduga tidak sah kepada petugas untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar di Singaraja, Sabtu mengatakan, Albert bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pada Rabu (2/5) untuk memohon DPRI.

Petugas loket Adi Priatna Effendi saat melakukan proses penginputan data menemukan sejumlah kejanggalan. Saat mengajukan permohonan warga Nigeria itu menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto dengan alamat Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Ia juga menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil Buleleng tertanggal 28 Januari 2013 dan akte kelahiran.

Petugas curiga karena menilai wajah pria itu tidak mirip dengan wajah dalam foto di KTP. Petugas kemudian mewawancarai Albert. "Saat diwawancarai justru yang bersangkutan diam. Alasannya sakit dan pendengarannya terganggu karena habis jatuh," kata Thomas Aries Munandar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap Albert akhirnya mengaku berkewarganegaraan Nigeria. Petugas imigrasi kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan paspor Albert sebagai warga negara Nigeria, yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2015 dan berakhir pada 7 Januari 2020.

Selain itu, petugas menemukan izin tinggal Albert di Indonesia telah kadaluwarsa dengan masa berlaku yang habis September 2017.

"Selama ini yang bersangkutan mengaku tinggal di Ubud. Dia masuk Bali Juni 2017 melalui Bandara Ngurah Rai. Yang bersangkutan juga pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Ngurah Rai," kata Thomas.

Thomas mengaku belum mengetahui tujuan pasti WNA asal Nigeria itu ingin mendapatkan paspor Indonesia. "Kita masih dalami apa motifnya, Kami juga akan minta konfirmasi dan penjelasan dari Disdukcapil terkait KTP dan KK yang digunakan untuk memohon DPRI itu," jelas Thomas.
 

Pewarta: Made Adnyana dan Gembong Ismadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018