Medan (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang personel Polda Sumut Bripka Eric Tambunan, Minggu (29/4) siang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengatakan kedua tersangka itu berinisial MA (33) dan RMK (27) merupakan warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan.

Kedua pelaku yang menganiaya anggota Polda Sumut itu, menurut dia, ditangkap petugas di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Kedua tersangka itu, dibekuk ketika tengah berada di lokasi persembunyian mereka. MA dan RMK diamankan dirumah keluarga terangka MA," ujar AKBP Putu Yudha.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pengembangan, dan kedua tersangka itu mencoba melawan, serta berusaha melepaskan diri dari petugas kepolisian dengan cara mencekik dari belakang sehingga diberi tindakan tegas berupa tembakan di kaki kiri.

Usai menangkap kedua tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya.

"Kedua tersangka mengakui bahwa pelaku penganiayaan ada berjumlah 6 orang," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, seorang personel Subdit III Jahtantas Polda Sumut, Bripka Eric Tambunan, menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda di Kampung Kubur (Kampung Sejahtera) Jalan Airlangga Medan, Minggu (15/4) pagi.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka yang cukup parah, dan bahkan tubuh Bripka Eric Tambunan, mereka buang ke sungai. Selain itu, sepucuk senjata api jenis revolver milik anggota polisi itu juga hilang diduga diambil pelaku pengeroyokan tersebut.

Namun, beberapa saat kemudian, senjata api yang hilang itu ditemukan petugas.

Berdasarkan informasi dihimpun, pengeroyokan terhadap Bripka Eric Tambunan terjadi akibat faktor dendam. Bintara bertubuh tinggi besar itu, dipukuli dengan benda tumpul, seperti tongkat baseball dan botol minuman.

Baca juga: Kasus anak SMP serang pejalar MTS hingga meninggal diselidiki

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018