Medan (ANTARA News) - Pengendara sepeda motor berinisial SY (35) tersangka pelecehan seksual terhadap pelajar siswi SMA di Kota Medan, Sumatera Utara, diacam hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, dalam pemaparan di Medan, Rabu, mengatakan pelaku pelecehan seksual merupakan warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, Tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian.

"Perbuatan tersangka viral di media sosial (medsos) dan dilakukan penyidikan, serta meringkus pelaku SY," ujar Kombes Pol Dadang.

Ia menyebutkan, tersangka adalah seorang koki (juru masak) yang meracik bumbu masak di Restoran Maxim Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, saat selesai bekerja, sedangkan nomor polisi sepeda motornya sudah dibuka pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Selain itu, helm (penutup kepala) yang dipasangi stiker oleh tersangka sudah dibukanya. Polisi yang melihat STNK sepeda motor Vario BK 5171 AHH, dan cocok dengan saat tersangka melakukan aksinya," kata Kapolrestabes Medan.

Tersangka SY, di Mapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual baru dua bulan ini, karena sering melihat wanita yang berpakaian seksi.

Mulai dari situ, menurut dia, mulai melancarkan aksinya setelah melihat sasaran (korban) yang bisa menaikkan nafsu birahinya.

Setiap selesai memegang payudara, dirinya langsung mencium tangannya sambil mengendarai sepeda motornya.

"Saya mencari tempat yang sepi untuk melakukan onani. Sambil melakukan onani, saya mencium tangan kirinya bekas memegang payudara yang baru saja dilakukan," ucap tersangka SY.

Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pengendara sepeda motor berinisial SY (35) yang melakukan pelecehan seks terhadap sejumlah pelajar siswi SMA di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka itu diamankan petugas kepolisian di tempat kerjanya di "Mess Restoran Paramount" Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Selasa (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

SY ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam coklat dengan nomor polisi BK 5171 AHH, dua buah helm, baju kaus hitam, kemeja merah bermotif batik, celana jean dan sepatu.

Tersangka diduga mengenakan barang bukti itu saat terekam kamera CCTV ketika melakukan aksi yang tidak terpuji itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, tersangka SY mengakui sudah berulang kali melakukan aksi remas dada perempuan.

Perbuatan pelecehan tersebut dilakukan oleh tersangka di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018