Jakarta (ANTARA News) - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi Kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory, Batam, yang terkait tindak pidana pembajakan di laut oleh Awaluddin alias Syawal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu, menyatakan terpidana Awaluddin terbukti melanggar Pasal 438 jo Pasal 439 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Nopember 2016.

Amar putusan itu menetapkan Kapal MT Matahari Laut dirampas untuk negara. Pelaksanaan putusan itu dilakukan dengan mengamankan dan mengambil penguasaan atas Kapal MT Matahari Laut dari pengelola Bandar Victory Batam tempat kapal ditemukan.

Nirwan menjelaskan Kapal Matahari Laut merupakan salah satu kapal barang bukti kasus pembajakan kapal MTJoaquim berbendera Singapura bermuatan minyak hitam 2.900 kiloliter yg dibajak oleh kapal MT Kharisma 9 berbendera Indonesia di perairan Selat Malaka.

"Kapal Matahari Laut berperan sebagai mensuplai logistik awak Kapal Kharisma 9 setelah melakukan pembajakan," katanya.

Baca juga: Perompak Selat Malaka kuras minyak kapal Singapura

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018