Pontianak (ANTARA News) - KRI Sembilang dan 850 Satrol Lantamal XII Pontianak, menggagalkan KLM Putri Setia yang akan menyeludupkan 100 ton rotan ke Malaysia, kata Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI, Gregorius Agung.

"Diamankannya KLM Putri Setia tersebut, saat KRI Sembilang-850 melakukan Operasi Poros Sagara 2018, 7 April di sekitar perairan Pulau Datu (Kabupaten Sambas)," kata Gregorius Agung di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pada saat operasi patroli tersebut KRI Sembilang mencurigai KLM Putri Setia, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan sedang mengangkut sekitar 100 ton rotan jenis sega yang berdasarkan ketentuan di larang untuk diekspor.

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan, SPB (Surat Persetujuan Berlayar) seharusnya KLM Putri Setia berlayar menuju Jambi, namun pada saat ditangkap kapal menyimpang jauh menuju ke utara mengarah ke perairan Malaysia," ungkapnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap KLM Putri Setia, diduga kuat terjadi tindak pidana yang diantaranya tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal).

"Berdasarkan pengakuan nakhoda KLM Putri Setia Rm, pemberitahuan rencana kapal menuju Jambi adalah fiktif, untuk memperoleh SPB dari Syhabandar. Padahal tujuan KLM itu yang sesungguhnya ke Sibu, Malaysia, guna menyeludupkan rotan tersebut," katanya.

Nakhoda dan pemilik rotan tersebut (KLM Putri Setia), melanggar UU No, 17/2006 tentang Kepabeanan, pasal 202A huruf a, kemudian huruf e, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Melanggar UU. no. 17/2008 tentang Pelayaran, pasal 193 ayat 1 huruf c, Jo 317 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

ABK tidak dilengkapi buku pelaut, melanggar pasal 145 Jo 312, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana dua tahun, dan denda maksimal Rp300 juta.

Anak buah kapal tidak terdaftar sebagai ABK oleh Syahbandar, sehingga melanggar pasal 135 Jo 310 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, ancaman maksimal dua tahun penjara, dan denda Rp300 juta.

Kemudian, KLM Putri Setia juga tidak memiliki sertifikat garis muat, sehingga melanggar pasal 117 (2) Jo 302 (10) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun, dan denda Rp400 juta.

"Dalam kasus ini, kami akan limpahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata Danlantamal Pontianak.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018