Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan sembilan kilogram ganja kering yang terdiri atas sembilan paket siap edar dari tangan seorang pengedar, Senin dini hari.

"Ganja tersebut diduga masuk ke Dumai dari Aceh Utara," kata Kepala Polres Dumai, AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, seluruh ganja yang tersimpan rapi dalam sembilan bungkus plastik itu disita dari tangan seorang pemuda berinisial MR alias Tahlul, yang tergolong masih di bawah umur karena berusia 16 tahun.

Restika mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi akurat yang diperoleh polisi sejak akhir pekan lalu. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi lokasi keberadaan barang haram tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB Senin dini hari, Polisi melakukan penggerebekan di Jalan Raya Buit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Di sana kita lakukan penggeledahan dan menyita ganja. Selain itu kita turut menyita satu unit ponsel dan sebuah koper," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Restika mengatakan polres akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait usia pelaku yang tergolong di bawah umur.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya terus mendalami pelaku yang menyuruh Tahlul membawa ganja tersebut serta tujuan barang haram itu.

Dumai menjadi salah satu daerah rawan penyelundupan narkoba, baik jenis tanaman maupun non tanaman. Beberapa waktu lalu, Polres Dumai juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan hampir 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional. Narkoba itu diselundupkan dari Malaysia dan mereka bertransaksi di perairan Selat Malaka.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja dan amankan puluhan paket

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 50 kg ganja yang dicampurkan ke cabai

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018