Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 17 kabupaten/kota menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi berupa memorandum of understanding (MoU) terkait Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Penandatanganan itu dilakukan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu, di sela-sela Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

KPK juga melakukan identifitasi tata kelola pemerintahan provinsi sekaligus sosialisasi elektronik Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) dan pengendalian gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pemberantasan dan pencegahan korupsi bukan hanya tugas dan kewenangan KPK, akan tetapi KPK diberi kewenangan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat. Seperti terkait dengan penindakan, maka KPK akan mengajak Kejaksanaan dan Kepolisian.

"Terkait pencegahan, KPK akan mengajak pemerintah mulai dari kementerian, gubernur dan bupati sampai level paling bawah di mana seluruh elemen ini harus memiliki komitmen bersama dalam malakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi," katanya.

Menurut dia, salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam pelayanan publik oleh pemerintah adalah dengan membentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu yang efektif dan efesian.

Ia menekankan, KPK akan terus memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola di Sultra berkelanjutan dan bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.

Setelah menandatangani MoU rencana aksi pemberantasan korupsi katanya, maka seluruh pemerintah daerah punya komitmen untuk pemberantasan korupsi.

"Kami terus meminta dan mendorong partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder di Sultra untuk tujuan pembangunan tanpa terganggu praktik korupsi," katanya.

Adapun 10 poin yang tertuang dalam komitmen bersama tersebut yakni melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implentasi e-Planning yang terintegrasi dengan E-budgeting. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termaksud pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri dan penggunaan e-Procurement.

Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Melaksanakan tata kelola Dana Desa pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.

Melakukan pembaharuan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendali gratifikasi. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang trasparan dan akuntabel dan melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Penantangaana itu dihadiri oleh pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi, plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain, Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina, plt Bupati Konawe, Parinringi, Pjs Bupati Kolaka, Masmudin.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati Bombana, Tafdil, Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah.

Selanjutnya Bupati Muna, Rusman Emba, Bupati Muna Barat, LM Rajiun, Pj Bupati Buton, La Bakri, Bupati Buton Selatan, Agus Fesisal, Bupati Buton Tengah, Samahudin, Bupati Buton Utara Abu Hasan dan Bupati Wakatobi, Arhawi.

Setiap kepala daerah didampingi oleh ketua DPRD masing-masing bersama-sama menandatangani memorandum of Understanding (MoU) terkait Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018