Kuala Lumpur (ANTARA News) - Warga Nepal pelaku pembunuhan terhadap Santi Restauli Simbolon (25) yang ditemukan membusuk di dalam lemari selama tiga hari pada sebuah rumah di Paya Terubong, George Town, Pulau Penang, Malaysia, Selasa (13/3), hingga kini belum tertangkap.

"Betul belum ditangkap. Hingga sekarang kami belum juga mendapatkan identitas tersangka pelaku yang dikabarkan sudah ditangkap polisi," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang, Ahmad Dahlan ketika dihubungi dari Kuala Lumpur, Selasa.

Ahmad Dahlan mengatakan Atase Polri KJRI Penang sedang berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang tersangka pembunuhan tersebut.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Penang, Neni Kurniati.

"Belum tertangkap hingga sekarang. Pihak kepolisian sudah menetapkan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan fotonya ke berbagai media masa," ujar neni Kurniati.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan informasi media online yang menyatakan pembunuhnya sudah tertangkap tidak benar.

"Sampai hari ini terduga pelaku masih buron dan masih dalam pencarian pihak polisi. KJRI Penang terus melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kami berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan hukum dapat ditegakkan," katanya.

Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana saat ditanya wartawan beberapa hari lalu di Sarawak tentang hukuman terhadap pelaku pembunuhan mengatakan hukuman terhadap pelaku pembunuhan seperti yang berlaku di negara terkait.

"Ya seperti apa yang berlaku di negara ini. Kalau membunuh ya hukuman mati," tegasnya.

Ketua Polisi Daerah Timur Laut, ACP Anuar Omar beberapa waktu lalu mengatakan korban merupakan teman wanita salah seorang penghuni rumah tersebut yang dikenali sebagai warga Nepal bernama Sandip Gurung yang pernah beberapa kali datang ke rumah tersebut.

Pelaku berusia 27 tahun tersebut saat ini telah menghilangkan jejak.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018