Pekanbaru (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa, menuntut hukuman mati kepada Supriyadi, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita.

"Terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Erick saat membacakan berkas tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Supriyadi alias Adi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa tidak dapat ditoleransi karena korban dibunuh dalam keadaan hamil.

Selain dibunuh, korban juga dibakar oleh terdakwa sehingga menurut jaksa, perbuatan Adi telah menyebabkan keresahan masyarakat.

Pertimbangan tersebut yang menjadi hal memberatkan dalam tuntutan jaksa. "Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan keresahan masyarakat," kata Erick di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto.

Mendengar tuntutan tersebut, pria bertubuh kurus itu tampak tenang. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pria berusia 27 tahun itu menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Azman Hadi mengakui bahwa perbuatan kliennya tergolong sadis. Namun hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.

"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertobat," kata Hadi.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan yang dilakukan Adi terjadi pada 15 Agustus 2017 silam. Pembunuhan tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Korban yang dihabisi Adi tidak lain merupakan kekasih terdakwa.

Sebelum wanita berkaca mata itu berakhir tragis, terdakwa janji bertemu dengan korban. Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan badan.

Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggung jawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar. Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

Supriyadi membunuh korban dengan jilbab yang dikenakannya. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan.

Kejadian pembunuhan tersebut menghebohkan warga Kota Pekanbaru lantaran dilakukan secara sadis. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Rumbai berhasil meringkus terdakwa di kediamannya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018