Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki sistem pengecekan administrasi partai politik yang akan ikut Pemilu 2019, pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU RI perihal ajudikasi sengketa pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saya tegaskan KPU jangan main-main soal verifikasi dan administrasi itu bisa merusak sistem ketatanegaraan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai apabila KPU RI tidak cermat, maka bisa merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan kedepannya.

Fahri meminta KPU bersikap independen, jangan memihak pada siapapun karena bisa merusak sistem demokrasi Indonesia secara umum.

"Kecerobohan dalam banyak kasus harus dievaluasi kerja KPU. Saya kaget ketika PBB ditiadakan menjadi peserta Pemilu 2019 padahal ada partai yang baru muncul lalu tiba-tiba menjadi peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu nyatakan PBB jadi peserta pemilu 2019

Baca juga: Alasan Bawaslu kabulkan gugatan PBB jadi peserta Pemilu 2019




Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai terkait gugatan PBB, penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perUndang-Undangan, menjaga netralitas dan independensinya.

Dia meminta KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018