Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan para pengusaha sarang walet untuk memenuhi tiga syarat utama agar komoditasnya bisa diekspor ke Tiongkok.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, menyatakan ketiga syarat tersebut adalah ketelusuran (traceability); bersih dengan kandungan nitrit <30 ppm; dan telah diproses pemanasan 70 derajat Celcius selama 3,5 detik.

"Diperlukan komitmen yang kuat untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Tiongkok," kata Banun saat menghadiri Musyawarah Nasional Perkumpulan Perusahaan Sarang Burung Indonesia (PPSBI).

Banun mengatakan persyaratan yang diminta pihak Tiongkok cukup ketat. Oleh karena itu, Badan Karantina bertanggung jawab untuk menjamin pelaku usaha memenuhi ketiga persyaratan utama tersebut.

Pada 2015 sarang burung walet Indonesia sudah bisa diekspor langsung ke Tiongkok, sedangkan sebelumnya harus lewat negara ketiga, salah satunya Hongkong.

Perjuangan untuk dapat ekspor langsung ke Tiongkok membutuhkan waktu yang cukup lama. Pada April 2012 telah ditandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Tiongkok, antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Tiongkok.

"Perlu waktu tiga tahun setelah penandatanganan protokol baru Indonesia dapat melakukan ekspor langsung sarang burung walet ke Tiongkok," kata Banun.

Ia menambahkan pengusaha sarang walet perlu memerhatikan mutu produk sehingga tidak kalah bersaing dengan negara tetangga yang juga memproduksi sarang walet, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Ekspor sarang burung walet Indonesia, terutama ke Tiongkok menunjukan gejala meningkat, tahun 2016 ekspor sarang burung walet Indonesia mencapai 23 ton dari tujuh perusahaan terdaftar, kemudian pada 2017 mencapai 52 ton dari delapan perusahaan terdaftar.

Sampai 2017, sarang walet Indonesia menguasai sekitar 70 persen pasar Tiongkok bila dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand. Pada Januari 2018, ada tujuh perusahaan dari delapan perusahaan terdaftar melakukan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok dengan volume mencapai empat ton lebih.

Dengan kecenderungan peningkatan permintaan ekspor ini, Badan Karantina pun segera menyusun kebijakan teknis Tentang Pemanasan Sarang Walet Ekspor ke Tiongkok agar dapat menyesuaikan metode pemanasan sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018