Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh perawat National Hospital kepada pasien.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didit Adyotomo, Rabu mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara tersebut dan masih melakukan penelitian berkas.

"Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas, salah satunya adalah Damang Anubowo dan masih diteliti oleh jaksanya," ujarnya.

Sebelumnya, oknum perawat laki-Laki berinisial JD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien RS National Hospital Surabaya dengan meraba korban.

Kejadian itu terungkap melalui video berdurasi 52 detik yang sempat viral di sosial media dimana korban yang menceritakan kejadian di hadapan seluruh perawat RS National Hospital Surabaya.

Sebelum ditangkap polisi, JD sempat jadi buron hingga keberadaannya diketahui anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Tersangka JD dijerat polisi dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP Tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018