Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem yang dianut dalam Pemilu 2019-2024 yaitu proporsional seperti 2009 dengan jumlah Pimpinan DPR sebanyak lima orang."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan mayoritas fraksi-fraksi telah sepakat bahwa pemilihan Pimpinan DPR yang diatur dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan suara di Pemilu.

"Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem yang dianut dalam Pemilu 2019-2024 yaitu proporsional seperti 2009 dengan jumlah Pimpinan DPR sebanyak lima orang," kata Supratman usai menemui Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan di Pimpinan DPR di tahun 2019 tidak menggunakan sistem paket seperti 2014, namun sistem proporsional berdasarkan perolehan suara, dan partai dengan perolehan suara paling besar akan mendapatkan kursi Ketua DPR.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kesepakatan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan, dan juga menjunjung prinsip keadilan serta menghargai pilihan masyarakat bahwa semua partai di DPR selayaknya mendapatkan kursi Pimpinan DPR ataupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu namun ini tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan karena ada unsur DPD," ujarnya.

Supratman mengatakan hal itu sudah dikomunikasikan dengan Pimpinan DPR dengan tujuan agar DPR tidak gaduh seperti diawal Pemilu 2014.

Dia menargetkan revisi UU MD3 selesai dibahas pada 8 Februari sehingga dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018