Palembang (ANTARA News) - Pengemudi "speed boat" di perairan Tanjung Serai, Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menyebabkan 13 orang tenggelam, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat.

Adi Hartono (27) menyerahkan diri setelah 3 minggu menjadi buronan dengan didampingi oleh kuasa hukum Rusli Muhammad dan Masrudian ke Mako Direktorat Polairud Polda Sumsel.

Selama buron, warga Desa Tabala Jaya Primer, Karang Agung Ilir, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin ini bersembunyi di rumah pamannya di Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

"Usai kejadian saya langsung berenang dan ditolong ketek yang melintas, saya sempat ke Karang Agung dan pindah ke Simpang PU," katanya.

Dari Simpang PU, lanjut dia, lalu menumpang di kediaman saudara di Keramasan Kertapati.

"Setelah beberapa hari di sana, saya pindah lagi ke Desa Rantau Alay, tempat paman. Karena merasa bersalah dan selalu dihantui, saya putuskan untuk nyerahkan diri," katanya.

Menurut dia, sebelum kecelakaan terjadi membawa speed boat "Awet Muda" dengan kecepatan 40 knot atau kecepatan sedang.

"Tiba-tiba ada gelombang tinggi di atas kepala yang langsung menghantam gelombang dan terjadilah kecelakaan. Padahal, saat itu gelombang tidak terlalu tinggi. Akan tetapi, tidak tahu kenapa bisa terjadi kecelakaan tersebut," katanya.

Kuasa hukum tersangma Masrudian menjelaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Robinson Siregar didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi membenarkan bahwa pihaknya menerima serahan serang (nahkoda) speed boat "Awet Muda" atas nama Adi Hartono yang diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya.

"Sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri, kami sudah menerbitkan DPO kepada serang, termasuk berkoordinasi dengan Ditreskrium untuk mencarinya," katanya.

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, diketahui saat speed boat yang dikemudikan dihantam gelombang, dia sempat ikut tenggelam namun berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggiran.

Adi Hartono dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan UU Pelayaran yang ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018