Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membicarakan soal tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Kami belum bicara soal tersangka baru kalau tersangka masih sama setelah proses tangkap tangan kami lakukan ada empat tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Terkait dengan pengembangan kasus itu, KPK pun memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari Senin (22-1-2018).

Menurut Febri, dalam penyidikan kasus tersebut tim KPK kemudian mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.

"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri.

KPK juga ingin melihat lebih perinci fakta-fakta lain dan juga informasi-informasi lain yang berkembang dalam kasus tersebut terkait dengan pemanggilan Zumi Zola.

"Karena belum dalam tahap penyidikan, kami belum bisa bicara banyak terkait dengan proses hari ini," ungkap Febri.

Sementara itu, Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemanggilannya kali ini.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua, ya. Untuk detailnya bisa ditanya kepada penyidik," kata Zumi di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, Zumi mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu.

"Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ucap Zumi yang diperiksa sekitar 7 jam itu.

Saat ditanya apakah dalam pengembangan kasus suap RAPBD dirinya mengetahui adanya tersangka baru, Zumi juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Wah tidak tahu," kata dia singkat.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada hari Jumat (5-1-2018).

Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi saat itu.

Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 s.d. 2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018