Bandung, Jawa Barat (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi ancaman pidana kepada pelaku politik uang pada Pilkada tahun ini, termasuk ancaman penjara dan denda untuk penerima uang suap Pilkada.

"Ketika paslon atau tim kampanye melakukan `money politic` maka nanti akan kena sanksi pidana, pemilih yang menerima sesuatu dikenakan sanksi pidana penjara, maka hati-hatilah," kata Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, praktik politik uang tidak dibenarkan secara hukum, baik pada pemilihan gubernur maupun kepala daerah di bawahnya, karena merugikan pihak tertentu.

"Apabila nanti paslon menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti Panwas akan menindak, maka ibu bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda," kata Agus.

Agus menyatakan, masyarakat dapat menghindari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan politik uang selama Pilkada di Jabar.

Menurut dia, pemimpin yang dihasilkan dari politik uang tidak akan memberikan manfaat untuk rakyatnya. "Politik uang itu akan merusak pembangunan di Jabar," katanya.

Ia juga melarang pasangan calon peserta Pilkada Jabar enggelar kegiatan kampanye politik di sekolah, tempat peribadatan, dan bangunan milik pemerintah.

"Jika ada paslon melakukan kampanye di tempat yang dilarang, nanti akan dibubarkan, karena itu tempat yang dilarang," kata Agus.


Pewarta: Feri Purnama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018