Semarang (ANTARA News) - Kepala Rutan Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto, dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga menerima ratusan juta rupiah dari bisnis narkoba yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.

"Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang, Selasa.

Menurut dia, uang-uang dari pengendali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.

Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.

"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," katanya.

Selain Cahyono, lanjut dia, BNN juga menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan aliran dana dari bisnis narkotika ini.

Cahyono dan Kristian Jaya sudah dibawa ke BNN Pusat di Jakarta untuk pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam rutan.

Cahyono ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika dari balik penjara.

Kasus bisnis narkotika oleh Kristian Jaya Kusuma sempat menyeret seorang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng atas dugaan suap.

Oknum polisi berinisial KW ditangkap petugas BNN atas dugaan suap terhadap salah seorang perwira BNN Jateng berkaitan dengan perkara Kristian.

Kasus oknum berpangkat AKP itu sekarang ditangani Bidang Propam Polda Jateng.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018