Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, menangkap buronan terpidana korupsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan tahun 2010, Selamat P Siagian d Gunung Putri Bogor, Jawa Barat setelah tiga bulan buron.

"Senin pukul 9.00 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh kasi pidsus Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung No.676/ k/ pid.sus/ 2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri Bogor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan eksekusi tersebut adalah terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2010 dalam pengadaan mesin gurinda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK) Kec. Duren Sawit dengan nilai kontrak Rp2.000.800.000.

Terpidana Selamat P. Siagian saat itu dengan meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi, telah memperoleh keuntungan secara tidak wajar yang melampaui 20 persen.

Berdasarkan perhitungan BPKP, terpidana Selamat bersama Prolie (PPK) dan Ridwani (Panitia Pengadaan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp726.171.835 dalam putusan MA tersebut.

Atas perbuatannya tersebut Selamat divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

"Pengintaian terhadap terpidana dilakukan selama tiga bulan, kesulitan dikarenakan terpidana sering pindah tempat tinggal," ungkapnya.

Ia menambahkan keberhasilan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2017.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018