Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan empat tersangka korupsi penyimpangan dana APBD Sulawesi Barat tahun 2016 senilai Rp360 miliar.

"Beberapa waktu lalu memang surat penangguhan penahanan untuk empat tersangka itu sudah masuk, tapi sampai sekarang suratnya belum dikabulkan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan permohonan penangguhan penahanan untuk empat tersangka pimpinan anggota DPRD Sulbar itu telah masuk sebelum keempatnya menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

Salahuddin mengaku sebelum surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik, justru masa penahanan keempat tersangka telah ditambah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Suratnya masuk sebelum masa penahanan pertama berakhir, tapi sekarang penyidik justru menambah masa penahanan keempatnya untuk 40 hari ke depan," katanya.

Adapun keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terealisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," jelasnya.


Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018